Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjanji bakal menyelamatkan eks kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J.
Namun Kamaruddin memberi syarat, dia mengaku tidak akan ingkar janji untuk membebaskan Ferdy Sambo setelah yang bersangkutan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J dan mengakui serta menyesali semua perbuatannya.
Baca Juga: Sudah Terlanjur Malu, Putri Candrawathi Sampai Berulang-ulang Ngaku Ingin Mati Saja, Ya Ampun!
"Syaratkan cuma satu, Sambo harus minta maaf kepada keluarga Yosua," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, dikutip dari GenPi pada Jumat (2/8/2022).
Menurut Pria asal Tapanuli, Sumatera Utara ini, selama ini Ferdy Sambo terlampau congkak, bahkan dirinya ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka dia tak sekalipun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatan kejinya itu.
"Kalau Sambo sampai tak minta maaf, saya akan memberatkan dia hingga hukuman mati," kata Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kelima tersangka itu yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan ART Kuat Ma’ruf.
Di antara para tersangka itu, empat diantaranya sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahananan, sedangkan Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan karena alasan kemanusian.