Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menegaskan Ferdy Sambo pantas dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.
Dia menyebut, tindakan Sambo bukan hanya membunuh Brigadir Yosua tetapi juga menghalang-halangi proses penyidikan (obstrak of justice).
"Demi keadilan, menurut saya, ini (Ferdy Sambo) yang cocok hukuman mati," ujar Saor Siagian dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Jumat (2/9/2022).
Dia mengatakan bahwa jika Sambo diberikan hukuman ringan tidak menutup kemungkinan ia akan mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, menurutnya, hingga kini Sambo tidak menunjukkan rasa penyesalannya atas tindakan membunuh Brigadir Yosua.
"Sampai detik ini, dia (Sambo) tidak pernah minta maaf kepada keluarga Yosua. Dia minta maaf kepada institusi Kepolisian, tetapi tidak pernah minta maaf kepada keluarga Yosua," tegas Saor Siagian.
Baca Juga: Komnas HAM 'Kelewatan' Bilang Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Kasus Brigadir J, Begini Faktanya
Publik menilai Sambo layak dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anak buahnya. Berdasarkan survei Indikator, sebanyak 54,9 persen responden setuju Sambo dihukum mati.
Sementara sebanyak 26,4 persen responden menilai Sambo cukup dipenjara seumur hidup.
Baca Juga: Hasil Survei LSI, 50,3 Responden Nyatakan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
Temuan survei Indikator ini dilakukan pada 11-17 Agustus 2022 dengan pemilihan sampel melalui metode random digit dialing (RDD) yang melibatkan sebanyak 1229 responden.
Margin of error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.