Mengetahui besaran gaji yang didapat ketika sedang mencari pekerjaan merupakan tolok ukur para job hunter dalam memilih pekerjaannya. Hal tersebut dapat membantu mereka membandingkan besaran gaji di berbagai daerah.
Indonesia sendiri memiliki 37 provinsi dimana setiap daerahnya memiliki aturan dalam memberikan upah minimum. Penetapan besaran upah minimum di setiap daerah telah ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) suatu daerah. Selain itu, kondisi ekonomi di suatu wilayah juga memengaruhi besaran upah minimumnya.
Baca Juga: Ini Dia 10 Daerah dengan UMK Terendah di Indonesia 2022
Tak heran, jika setriap tahunnya upah minimum di suatu daerah berubah-ubah. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Istilah mengenai upah minimum terbagi menjadi dua, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Lantas, provinsi mana saja yang memiliki UMP tertinggi di tahun 2022?
Daftar 10 Provinsi UMP Tertinggi
Baca Juga: Ini Dia 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia 2022
Berikut daftar 10 provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi 2022
1. DKI Jakarta: Rp4.641.854
2. Papua: Rp3.561.932
3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
3. Bangka Belitung: Rp3.264.881
5. Papua Barat: Rp3.200.000
6. Aceh: Rp3.166.460
7. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
8. Sumatera Selatan: Rp3.144.446
9. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
10. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
Demikian daftar 10 provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi yang akan menambah wawasan Anda.