Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax per 3 September 2022.
Adapun harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, harga Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikkan harga BBM ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mendapat Bansos Subsidi BBM
Jokowi beralasan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah tidak mampu lagi menanggung beban subsidi BBM tersebut.
Dia menjelaskan, APBN yang digunakan untuk subsidi BBM naik tiga kali lipat pada tahun 2022, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Jokowi juga mengeklaim bahwa 70 persen BBM subsidi dinikmati oleh masyarakat mampu. "Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi," tergasnya.
Baca Juga: Analisa Rocky Gerung Nih! Apa Karena Polri Gak Solid Redam Demo, Pak Jokowi Batal Naikkan BBM?
"Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit," sambung Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menuturkan, anggaran subsidi BBM pun dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Presiden PKS Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi: Bangun IKN Ada Dana, Kenapa Harga BBM Dinaikkan?
Adapun besaran BLT tersebut Rp150 ribu per bulan mulai disalurkan pada bulan September selama empat bulan ke depan.
Tak hanya itu, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.