Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritisi langkah Polisi yang sampai saat ini masih belum menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Briadir J) Menurutnya, penyidik tim khusus telah bertindak tidak adil dengan membiarkan tersangka pembunuhan berencana leluasa menghirup udara bebas.
"Timsus menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain banyak wanita di dalam kelompok di kalangan masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Senin (05/08/2022).
Sugeng mengingatkan langsung kepada Kapolri atas pernyataanya yang pernah dikeluarkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ia menekankan, Jenderal Listyo harus konsisten atas apa yang dia ucapkan sendiri. Namun sangat disayangkan, pernyataan tersebut belum terbukti.
"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidak konsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," terangnya.
Ia kemudian memaparkan soal aturan penahanan tersangka sebuah tindak pidana. Menurutnya, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Di mana ancaman pidana pembunuhan berencana di atas lima tahun.
"Syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana, maka harus ditahan," tuturnya.
Lebih lanjut ia menganggap bahwa Putri saat ini tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi maupun tersangka lain. Seharusnya, Polisi sudah menahan Putri sejak adanya keterangan yang berbeda itu.
"Hal tersebut (perbedaan keterangan.red) adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Sedangkan salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," pungkasnya.