Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menanggapi keinginan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut ingin mengakhiri hidupnya.
Putri sendiri menyampaikan hal itu kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Fahri Hamzah Beri Kritikan Pedas
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut bahwa Putri sempat menyalahkan diri sendiri hingga berpikir untuk bunuh diri.
“Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali,” jelas Andy.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sendiri telah dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan ada tindak pidana yang terjadi.
Menanggapi pengakuan Putri yang dibongkar oleh Komnas Perempuan, Jhon Sitorus pun berkomentar melalui salah satu cuitannya.
Dalam cuitan tersebut, ia mengunggah sebuah gambar yang terdapat wajah Putri dengan Andy dan tulisan, “Putri mengaku ingin akhiri hidupnya.”
Saat mengunggah foto tersebut, Jhon Sitorus kemudian meminta Polri untuk mewujudkan keinginan tersebut.
“Mohon agar POLRI segera mewujudkan keinginan beliau,” tulisnya disertai emotikon tertawa, dikutip Populis.id dari cuitan akun @Miduk17 yang diunggah pada Minggu (4/8/2022).
Ia melanjutkan, “Niat baik orang hendaknya jangan dihalang2i.”
Cuitan itu juga dihiasi dengan berbagai macam komentar dari netizen.
“Ga ada yg larang gih sana,” kata @Sari****.
“buruan gih, gausa d tunda?2; maning,” ujar @keziashell****.
“Kurasa banyak yang setuju, lakukan saja !” tegas @pandawina****.
“langsung ada yg klepek-kelepek lemas dengar ancaman tuan putri ini,” pungkas @abanggeuta****.
“Ntar... atur skenarionya dulu,” jelas @perwirap****.
“Kasih sj nmr y Jesica Kumala Wongso pasti dikasih saran yg bagus dijamin cepat sekarat dan langsung KO!!!” imbuh @sif****.
Selain itu, masih ada berbagai macam komentar yang ditulis oleh netizen dalam cuitan Jhon Sitorus tersebut.
Putri sendiri telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mohon agar POLRI segera mewujudkan keinginan beliau ????
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 4, 2022
Niat baik orang hendaknya jangan dihalang2i pic.twitter.com/Gla1M40zW2