Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyarankan kepada pihak Kepolisian untuk mendengarkan suara masyarakat terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi. Di mana saat ini publik menginginkan agar istri Ferdy Sambo itu ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana
"Ya suara publik tersebut mestinya juga perlu direspon," katanya saat dihubungi Populis.id pada Senin (05/08/2022).
Ia menyebutkan bahwa memang alasan kemanusiaa bisa saja digunakan untuk tidak menahan tersangka. Namun ia menegaskan bahwa tidak ditahannya tersangka ini perlu dengan dasar kuat dan tidak boleh menghalangi proses penyidikan.
"Dapat digunakan alasan kemanusiaan, karena kesehatan dan anak kecil, yang penting tidak mempersulit penyidikan," tegas Suparji.
Meski demikian, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menekankan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah menjadi isu nasional. Sehingga Polri perlu mendengar permintaan Putri ditahan agar korps Bhayangkara mendapat kepercayaan publik.
"Dalam penegakan agak dipercaya publik, jika ada suara yang obyektif dan rasional hendaknya diperhatikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis akhirnya buka suara mengapa kliennya belum juga ditahan padahal statusnya tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan oleh penyidik.
Arman menyebut, permintaan ini dimungkinkan sesuai pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putri sendiri mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Sebagai gantinya, Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," katanya kepada awak media pada Kamis (01/08/2022) dini hari.