Bareskrim Polri belum bisa membuktikan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Di kediaman Ferdy Sambo di Magelang tidak ada CCTV sehingga pengakuan terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Di Magelang di rumah (PC) itu tak ada CCTV,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (5/9/2022).
Pengakuan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan belum bisa dibuktikan, termasuk proses hukum kedepannya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan alasan Putri Candrawathi yang enggan melaporkan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J dikarenakan merasa malu.
Baca Juga: Statement yang Kacau! Deolipa Yumara Nggak Setuju dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J diduga terjadi saat di Magelang, 7 Juli 2022. Namun, Putri enggan melaporkan dugaan tersebut yang dialaminya karena malu dan takut mendapatkan ancaman setelah dirinya menerima dugaan pelecehan seksual.
“Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya,” ujar Andy dalam keterangan, Jumat (2/8/2022).