Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Bongkar Kronologinya, Dugaan Pemerkosaan Bukan Pelecehan! Oh Ternyata

Jelaskan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM Bongkar Kronologinya, Dugaan Pemerkosaan Bukan Pelecehan! Oh Ternyata Kredit Foto: Istimewa

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J adalah perbuatan perkosaan. Komnas Perempuan membantah narasi di media yang dilakukan Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual.

“Dari proses kami komunikasi, dan mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Jumat (2/9/2022).

Komisioner Komnas Perempuan menilai, pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan dua perbuatan yang berbeda. Meskipun sama-sama perbuatan amoral, dan asusila, keduanya berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, hingga konsekuensi hukumnya. 

Dalam kasus Brigadir J, dugaan perbuatan yang dialami Putri tersebut diyakini kekerasan seksual, dalam bentuk perkosaan. Komnas Perempuan mendapatkan pengakuan dari Putri saat melakukan permintaan keterangan. 

“Dua kali kita berkomunikasi, dan berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Ibu PC,” tuturnya. 

Siti menjelaskan permintaan keterangan tersebut, dilakukan pada Minggu (21/8/2022) dan Selasa (23/8/2022). Komnas Perempuan juga sempat meminta keterangan dari dua asisten rumah tangga (ART), yang diduga mengetahui perkosaan itu, yakni inisial S, dan KM (Kuat Ma'ruf).

Dari permintaan keterangan tersebut, Komnas Perempuan juga melakukan komparasi hasil pemeriksaan para ajudan Ferdy Sambo, yang dilakukan oleh tim investigasi Komnas HAM. 

"Dari pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, didapatkan fakta kronologi, bahwa terjadi dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan, yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Ibu PC,” ujarnya.

Siti menyebutkan, dugaan perkosaan yang dilakukan Brigadir J, terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan kronologi dugaan perkosaan tersebut merupakan puncak peristiwa dari dugaan aksi-aksi sebelumnya.

Baca Juga: Heboh Lagi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Bareskrim Polri Ungkap Hal Ini

Antara lain, temuan atas dugaan Brigadir J yang berupaya untuk membawa Putri Candrawathi, saat sedang tidur-tiduran di sofa, ke kamar tidur.

“Dalam dugaan peristiwa ini, kita mendapat keterangan, bahwa itu, Ibunya (PC) menolak,” kata Siti. 

Lainnya, seperti peristiwa yang dipergoki oleh Kuat Ma'ruf, dan Bharada E di depan kamar mandi.

“Sekali lagi saya sampaikan, dugaan perbuatan kekerasan seksual berupa perkosaan ini, diduga dilakukan Brigadir J, kepada Ibu PC. Kami sampaikan dugaan itu, terjadi di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022,” lanjutnya.

Siti mengaku kesimpulan terkait dugaan perkosaan Brigadir J terhadap Putri, berdasarkan dari keterangan sepihak Putri dan dua pembantunya, S dan KM, serta para ajudan Sambo. Komnas Perempuan, tak memiliki keterangan, ataupun pembanding, bahkan bantahan. 

"Karena yang terduga yang melakukan itu (Brigadir J), kan sudah meninggal. Jadi bagaimana kita mendapatkan penjelasan pembandingnya?,” kata Siti.

Akan tetapi, dalam perspektif Komnas Perempuan, setiap pengakuan korban kekerasan seksual, dan korban asusila lainnya, adalah temuan peristiwa hingga diwajibkan adanya tindak lanjut pengungkapan kebenarannya.

“Kami tetap menjadikan penjelasan yang kami dapatkan dari Bu PC, S, dan lainnya itu sebagai bagian dari peristiwa yang harus disampaikan,” kata Siti. 

Baca Juga: Viral Videonya Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Begini Penjelasan Komnas HAM, Nggak Disangka-sangka, Simak!

Sebab itu, dalam rekomendasi bersama, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, meminta agar tim penyelidikan, maupun penyidikan di Polri, untuk melanjutkan pengusutan dan kebenaran atas dugaan perkosaan tersebut.

“Proses tindak lanjut itu yang kami harapkan dapat dilakukan di kepolisian. Karena kami tidak memiliki kewenangan, dan memiliki keterbatasan untuk menindaklanjuti peristiwa kekerasan seksual itu,” kata Siti.

Siti mengakui, jika pun kebenaran atas dugaan perkosaan itu terungkap, tak akan ada yang namanya peradilan. Sebab terduga pelaku perkosaan, Brigadir J telah meninggal dunia. 

Namun, menurut Komnas Perempuan, akurasi pengakuan, dan penjelasan dari Putri itu, dapat diuji kebenarannya. Prosesnya, tetap harus dapat dilakukan dari sisi, seperti permintaan keterangan yang lebih detail dari Putri, dan saksi-saksi lain.

Baca Juga: Mencuat Kembali, LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Ternyata Oh Ternyata

“Melakukan visum, visum psikologis, maupun olah TKP (tempat kejadian perkara) di Magelang. Itu masih dapat dilakukan, untuk bisa menarik kesimpulan, apakah dugaan perkosaan tersebut, benar terjadi, dan dapat dibuktikan atau tidak,” kata Siti.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover