Persoalan Brigadir Yosua Belum Usai, Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Astaga... Motifnya Sakit Hati

Persoalan Brigadir Yosua Belum Usai, Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Astaga... Motifnya Sakit Hati Kredit Foto: Akurat

Kasus Polisi tembak polisi kembali terjadi. Setelah peristiwa berdarah Brigadir J, kini mucul kejadian serupa di Lampung yang melibatkan dua anggota Korps Bhayangkara. 

Pelaku penembakan adalah Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto alias (RS). Sementara korbannya adalah Aipda Ahmad Karnain.

Baca Juga: Kaki Tangan Ferdy Sambo Bakal Ada Lagi yang Diseret ke Komisi Etik, Ini Sosoknya!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif Aipda Rudi menembak korban adalah sakit hati. Hal ini disebabkan karena Pelaku sering dihina oleh korban.

"Motifnya adalah dendam karena sering dihina. Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Bu Putri Candrawathi Belum Ditahan? Guru Besar Ilmu Hukum: Polri Harus Respon Suara Publik!

Dedi menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditindak lanjuti dengan baik. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa itu telah ditangani pihak Polres Lampung Selatan.

"Saat ini sudah ditangani oleh polres Lampung Selatan," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga: Bininya Ferdy Sambo Nggak Ditahan Karena Alasan Kemanusian, Timsus Polri Kena Semprot IPW, Kata-kata Sugeng Menohok Abis!

Sementara pelaku, kata dia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun," paparnya

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover