Kemudian dia, mengamini pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, tentang dugaan hukum yang telah rusak. Ia, mencontohkan ketika penyidik sedang menangani suatu perkara yang melibatkan tersangka.
"Sekarang gara-gara Kamaruddin, ngomong negara ini bukan negara hukum, memang Indonesia bukan negara hukum tapi negara intimidasi, negara premanisme, negara tanpa hukum. Hukum yang bisa dipermainkan dan hukum sudah menjadi industri tersendiri tinggal bagaimana kehebatan penyidik," kata Pendeta Saifuddin.
"Bayangkan penyidik bisa mengatur pasal tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membela diri di saat penyidikan itu," sambungnya.
Oleh sebab itu, Pendeta Saifuddin dengan tegas siap untuk membela Kamaruddin. Ia mengklaim, Kamaruddin tidak bersalah karena diduga emosinya telah meletup ketika menangani perkara Muhammad Kece yang berujung hukuman penjara 10 tahun.
"Jadi saya membela Kamaruddin, saya membela Kamaruddin dan Kamaruddin tidak salah untuk mengatakan Indonesia yang mungkin karena dia sudah kesal waktu kasus MKC sudah berjuang habis-habisan tetapi MKC tetap dihukum divonis 10 tahun penjara oleh hakim jahat," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pendeta Saifuddin sempat membuat masyarakat geram karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Dia meminta kitab suci itu direvisi karena menurutnya ayat-ayat suci tersebut berisi doktrin untuk melakukan kejahatan teroris.
Buntut ucapannya itu, Pendeta Saifuddin kini bertastus daftar pencarian orang (DPO) usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan penistaan agama. Beredar kabar, Pendeta itu melarikan diri hingga ke Amerika Serikat.