Pendeta Saifuddin Ibrahmin turut buka suara soal kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sebuah unggahan di Channel YouTube pribadinya yang berjudul "Pendeta Saifuddin Ibrahim kecewa dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J terbaru" pada (31/8/2022). Ia, mendukung langkah kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Awalnya, Pendeta Saifuddin membahas tentang pembelaan untuk agama adalah suatu kewajiban. Kemudian, ia menyebut nama Ferdy Sambo.
"Bahwa membela agama itu kewajiban, dengan gagahnya si Jenderal Kopral itu 'nama saya boleh dihina jangan agama saya, jangan Allah saya, jangan Muhammad yang dihina'. Sepertinya iya-iya aja itu Jenderal Sambo semuanya," ujar Pendeta Saifuddin, dikutip Populis.id, Selasa, (6/9/2022).
Lebih lanjut, ia merasa kecewa dengan kelakuan Ferdy Sambo karena tidak membantu Muhammad Kece ketika di penjara terkait kasus penistaan agama.
"Sambo pegang uang banyak bukannya dikirim ke KC bantu KC di penjara gitu, ngaku Kristen. Listyo Sigit ngaku Kristen. Kapolri macem apa," ucap Pendeta Saifuddin.
Kemudian dia, mengamini pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, tentang dugaan hukum yang telah rusak. Ia, mencontohkan ketika penyidik sedang menangani suatu perkara yang melibatkan tersangka.
"Sekarang gara-gara Kamaruddin, ngomong negara ini bukan negara hukum, memang Indonesia bukan negara hukum tapi negara intimidasi, negara premanisme, negara tanpa hukum. Hukum yang bisa dipermainkan dan hukum sudah menjadi industri tersendiri tinggal bagaimana kehebatan penyidik," kata Pendeta Saifuddin.
"Bayangkan penyidik bisa mengatur pasal tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membela diri di saat penyidikan itu," sambungnya.
Oleh sebab itu, Pendeta Saifuddin dengan tegas siap untuk membela Kamaruddin. Ia mengklaim, Kamaruddin tidak bersalah karena diduga emosinya telah meletup ketika menangani perkara Muhammad Kece yang berujung hukuman penjara 10 tahun.
"Jadi saya membela Kamaruddin, saya membela Kamaruddin dan Kamaruddin tidak salah untuk mengatakan Indonesia yang mungkin karena dia sudah kesal waktu kasus MKC sudah berjuang habis-habisan tetapi MKC tetap dihukum divonis 10 tahun penjara oleh hakim jahat," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pendeta Saifuddin sempat membuat masyarakat geram karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Dia meminta kitab suci itu direvisi karena menurutnya ayat-ayat suci tersebut berisi doktrin untuk melakukan kejahatan teroris.
Buntut ucapannya itu, Pendeta Saifuddin kini bertastus daftar pencarian orang (DPO) usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan penistaan agama. Beredar kabar, Pendeta itu melarikan diri hingga ke Amerika Serikat.