Ancam Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Karena Isu Pelecehan Putri Sambo, Deolipa: Mereka itu Lembaga Negara, Berbahaya!

Ancam Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Karena Isu Pelecehan Putri Sambo, Deolipa: Mereka itu Lembaga Negara, Berbahaya! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan komnas perempuan. Sebab, Komnas HAM dan komnas perempuan menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual saat di Magelang, Jawa Tengah.

Tak tangung-tanggung Deolipa akan menggugat kedua lembaga tersebut di setiap wilayah masing-masing.

"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komnas HAM dan komnas perempuan dalam waktu dekat 2 sampai 3 hari sesuai wilayahnya masing-masing," ucap Deolipa pada wartawan Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Hati-hati Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan! Bak Bos Mafia, Pas Rekonstruksi Bisa Dilihat Kaya Gak Ada Masalah, Jalan Saja Gagah

Baca Juga: Gegara Ngurus Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kak Seto Kena Sentil Komnas PA: Mereka Tidak Miskin, Punya Keluarga! Ngada-ngada Saja

Menurutnya pernyataan Komnas HAM dan komnas perempuan membuat bingung masyarakat.

Pasalnya, pihak kepolisian sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan di awal kasus Brigadir J.

"(Komnas HAM dan komnas perempuan, red) begitu gegabahnya membuat statement (pernyataan, red) yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," ungkapnya.

Baca Juga: Kena Sundulan Sana Sini, Kak Seto Buka Suara Soal Permintaan Perlakukan Khusus ke Putri Candrawathi, Ternyata Oh Ternyata...

Baca Juga: Bener-bener Gak Nyangka... Kelakuan Putri Di Skenario Ferdy Sambo, Mulai Dari Ganti Ponsel Para Ajudan, Hilangkan Barbuk, Juga Bohong...

Menurutnya pernyataan kedua lembaga negara tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan banyak pihak.

"Mereka itu lembaga negara, berbahaya. Jadi, mereka melanggar asas umum pemberitaan yang baik, kehati-hatian, kecermatan dalam bertindak, dan berpernyataan sebagai lembaga negara," tandasnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini