Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara mengenai aksi Ferdy Sambo bersama empat perwira polisi menonton video rekaman kamera pengawas (CCTV) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Refly dengan adanya fakta tersebut, maka Ferdy Sambo seharusnya sudah tak bisa dilepaskan dari jerat hukum pembunuhan berencana.
"Dan ini semakin jelas ya dengan adanya pengakuan mereka bahwa Ferdy Sambo seharusnya sudah tidak bisa lolos lagi dari pembunuhan berencana tersebut," kata Refly Harun di saluran Youtubenya dikutip Selasa (6/9/2022).
Adapun pernyataan mengenai aksi nonton bareng video pembunuhan Brigadir J itu dilakukan pada Selasa (12/7/2022) pukul 02.00 WIB.
Ada empat perwira polisi yang nonton bareng melihat CCTV tewasnya Brigadir J ini antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara AKBP Ridwan tidak ditetapkan tersangka.
"Untuk menjerat Ferdy Sambo sendiri sebenarnya sudah cukup kalau misalnya CCTV ada kesaksian seperti ini. Berarti kan mereka melihat sendiri proses pembunuhan itu," tutur Refly Harun.
Kendati mengaku Ferdy Sambo sudah gampang dijerat kasus pembunuhan berencana setelah fakta baru terungkap, namun kata Refly Harun upaya Ferdy Sambo CS untuk lolos dari jerat hukum tersebut perlu diwaspadai.
Ferdy Sambo Cs lanjut Refly punya banyak cara untuk membebaskan diri dari ancaman hukuman pembunuhan berencana, salah satunya dengan memainkan kembali isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya Putri Candrawathi.
"Tetapi pertanyaannya adalah kemudian seolah-olah pelecehan atau kekerasan seksual di Magelang itu hendak dibesar-besarkan. Apakah ini terkait untuk melokalisir permasalahan agar jangan sampai kemana-mana?" tuntasnya.