Menurut Waryono, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.
Dia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.
"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.
Sementara itu, pihak Ponpes Gontor melalui Juru Bicara Noor Syahid menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan dukacita atas wafatnya AM.
"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada almarhum dan keluarga," kata Noor.
"Sebagai pondok pesantren yang peduli terhadap pendidikan karakter anak, tentu kami semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh Noor.
Ponpes Gontor juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban bila dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka.
Noor menjelaskan berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal.
Menyikapi hal itu, pihak ponpes langsung bertindak dengan menindak atau menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.