Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang etik terkait obtruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan peran Kombes Agus dalam kasus yang menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu.
Menurutnya, tersangka Agus tidak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Mabes Polri sendiri membagi tiga klaster dalam perkara obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Fadil Imran Diduga Terlibat Skenario Palsu Ferdy Sambo, Humas Polri: Waduh, Kalau Itu Saya...
Klaster tersebut merupakan pihak yang melakukan perusakan alat bukti CCTV, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Saat ini Polri telah menetapkan tujuh perwira tersangka obstruction of justice dalam kasus ini.
Baca Juga: Nah Lho! Kuasa Hukum Brigadir J Khawatir Ferdy Sambo Punya Rencana Cadangan Biar Ringankan Hukuman?