Hasil Pemeriksaan Poligraf Kasus Pembunuhan Brigadir J, Gak Disangka 3 Tersangka Ini Berkata Jujur, Termasuk Bharada E

Hasil Pemeriksaan Poligraf Kasus Pembunuhan Brigadir J, Gak Disangka 3 Tersangka Ini Berkata Jujur, Termasuk Bharada E Kredit Foto: Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hasil sementara uji poligraf tiga tersangka pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan secara jujur.

Ketiga tersangka yang dimaksudkan adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Kena Sundulan Sana Sini, Kak Seto Buka Suara Soal Permintaan Perlakukan Khusus ke Putri Candrawathi, Ternyata Oh Ternyata...

Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena hal itu untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut dia, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing.

"Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," kata jenderal bintang satu ini.

Baca Juga: Gegara Ngurus Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kak Seto Kena Sentil Komnas PA: Mereka Tidak Miskin, Punya Keluarga! Ngada-ngada Saja

Andi mengatakan, penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf kepada Putri Candrawathi dan Susi.

Uji Poligraf tersebut dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB di Puslabfor Polri.

"(Pemeriksaan) sedang berlangsung," ucapnya.

Baca Juga: Bener-bener Gak Nyangka... Kelakuan Putri Di Skenario Ferdy Sambo, Mulai Dari Ganti Ponsel Para Ajudan, Hilangkan Barbuk, Juga Bohong...

Sementara itu, untuk uji poligraf terhadap Irjen Ferdy Sambo diundur menjadi Kamis (8/9) di Puslabfor.

"Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi.

Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice.  

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini