Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyebutkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk tergantung motif dan bukti pembunuhan Brigadir J yang diterima majelis hakim.
“Motif itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu,” tutur Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9/2022).
Ia juga menambahkan saat di persidangan, motif dan kronologi kejadian harus dibuka secara gamblang.
Menurutnya, apabila motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak terbukti, hal tersebut akan memperberat vonis para tersangka.
“Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan,” ujarnya.
Ia menegaskan persidangan beicara soal kekuatan bukti.
“Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas tidak,” lanjutnya.
Diketahui, dalam pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.