Tergantung Bukti dan Motif, Bisa Menentukan Nasib Ferdy Sambo?

Tergantung Bukti dan Motif, Bisa Menentukan Nasib Ferdy Sambo? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyebutkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk tergantung motif dan bukti pembunuhan Brigadir J yang diterima majelis hakim.

“Motif itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu,” tutur Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9/2022).

Ia juga menambahkan saat di persidangan, motif dan kronologi kejadian harus dibuka secara gamblang.

Menurutnya, apabila motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak terbukti, hal tersebut akan memperberat vonis para tersangka.

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Isu Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dengan Kuat Ma'ruf, Begini Kata Kabareskrim Polri, Ternyata...

“Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan,” ujarnya.

Baca Juga: Semprot Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Ferdinand Hutahaean: Anda Bukan Saksi Ahli Tapi Saksi yang Bisa Jadi Tersangka!

Ia menegaskan persidangan beicara soal kekuatan bukti.

“Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas tidak,” lanjutnya.

Baca Juga: Nggak Cuma Rusakin CCTV, Humas Polri Ungkap Peran Agus Nupatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata

Diketahui, dalam pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri CandrawathiBharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover