Dilaporkan ke Polisi, Ketua Komnas Perempuan Jawab Santai, Deolipa Harus Liat Nih!

Dilaporkan ke Polisi, Ketua Komnas Perempuan Jawab Santai, Deolipa Harus Liat Nih! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Adapun hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti gugatan yang dilayangkan Deolipa ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Geger Kabar Adanya Pintu Rahasia Tempat Brigadir J Disiksa, Sampai Ketelinga Polri! Polisi Tegas Komentar Begini

Seperti diketahui, sebelumnya dua lembaga tersebut menyimpulkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Informasi yang dikumpulkan tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Andy Yentriyani saat dilansir dari genpi, Selasa (6/9).

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Efektifkah? Simak Nih!

Oleh sebab itu, menurut Andy, semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian guna membuktikan ada atau tidaknya pelecehan yang dilakukan Brigadir J,

"Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata... Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Masih Ada Kesempatan...

Sebelumnya, Deolipa mengaku akan mengajukan gugatan pada Rabu (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deolipa mengatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Poligraf Kasus Pembunuhan Brigadir J, Gak Disangka 3 Tersangka Ini Berkata Jujur, Termasuk Bharada E

Dirinya mengaku melayangkan gugatan tersebut lantaran menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkompentensi mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan.

Deolipa mengatakan kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang dalam memberikan keterangan adanya pelecehan seksual yang diakukan Brigadir J kepada Putri tanpa bukti kuat.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover