Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan jika barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan telah dirusak, dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pun sudah ditutup.
Menurut Johnson yang diinginkan oleh istri Ferdy Sambo itu hanyalah sebuah pengakuan. Komnas HAM pun ikut mengatakan jika memang terjadi dugaan pelecehan seksual tersebut yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Yang sekarang ini sudah pasti obstruction of justice, barang bukti semua TKP nya kan rusak, dan pelaporan Duren Tiga soal pelecehan seksual sudah ditutup, jadi yang dia kejar hanyalah pengakuan. Pengakuan yang mucul sekarang berdasarkan pelecehan seksual adalah Komnas yang bukan pro justitia,” ujar Johnson dilansir dari kanal Youtube tvOneNews, Selasa (6/9/2022).
Johnson mengatakan jika jaksa tak benar-benar dalam memeriksa berkas yang dibuat, maka pasal 340 atas pembunuhan berencana bisa saja gugur.
“Jadi kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktek peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice,” katanya.
Baca Juga: Tergantung Bukti dan Motif, Bisa Menentukan Nasib Ferdy Sambo?
Johnson juga menyebutkan paling tidak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya rencana cadangan untuk meringankan hukumannya menjadi pasal 380.
“Paling tidak dia punya cadangan bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga emosi sejenak tanpa ada rencana, nembak,” tutur Johnson.