Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta sebentar lagi berakhir. Tepatnya bulan Oktober 2022, masa jabatan Anies selesai.
Untuk mengisi posisi kekosongan jabatan, maka harus ada penjabat gubernur (Pj pengganti) yang bertugas untuk mengisi posisi tersebut sampai masa pemilihan umum datang.
Sejumlah nama bermunculan untuk pengganti Anies Baswedan di antaranya adalah Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Ketiga nama tersebut memiliki rekam jejak yang baik.
Namun, nama-nama tersebut masih belum pasti, karena masih menunggu keputusan presiden Jokowi. Adapun beberapa kriteria atau syarat menjadi PJ Gubernur pengganti Anies Baswedan yang dihimpun dari berbagai sumber
Wajib ASN
Kriteria pertama menjadi PJ Gubernur pengganti Anies Baswedan adalah wajib berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Zita Anjani selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah diamanatkan Kemendagri PJ Anies Baswedan berasal dari ASN.
"Nama calon Pj Gubernur Pak Mendagri sudah tekankan, bahwa berasal dari ASN," kata Zita, Selasa (06/09)
Wajib Punya Kompetensi Dan Komunikatif
Lalu kriteria kedua untuk menjadi seorang PJ Gubernur Anies Baswedan adalah harus dan wajib mempunyai kompetensi dan komunikatif. Di mana dua hal ini wajib ada pada diri seorang PJ pengganti.
Maksudnya di sini, seorang PJ Gubernur Anies Baswedan harus wajib menguasai teknis kompetensi di birokrasi pemerintahan. Paham akan pemerintahan. Dan ketika berasal dari birokrasi menjadi nilai plus tersendiri.
Lebih lanjut lagi, sebagai seorang pemimpin DKI Jakarta harus bisa mengambil keputusan dengan bijak, komunikatif, dan tidak membeda-bedakan semua agar terhindar dari konflik. Karena kedepannya pun akan berhubungan dengan program daerah dan pertanggungjawaban anggaran.
Memahami Kondisi Jakarta
Selanjutnya sebagai seorang PJ untuk Ibukota tentunya kriteria yang harus dimiliki adalah memahami kondisi Jakarta. Di mana PJ tersebut harus bisa memahami karakteristik dari kota Jakarta sehingga nantinya bisa membenahi dan membuat program untuk Jakarta dan mengatasi segala permasalahannya dan tentunya harus bisa mengambil keputusan dengan tepat serta cepat.
Jika PJ DKI Jakarta tidak mengetahui dan memahami kondisi Jakarta, kedepannya bagaimana bisa membenahi dan mengatasi persoalan Jakarta. Tak lupa, minimal harus mengikuti standar tinggi yang telah ditetapkan oleh Anies Baswedan.