Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyebut kalau barang bukti di TKP pada saat pembunuhan Brigadir J sudah dirusak dan kasus pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi sudah ditutup.
Namun, Komnas HAM menyatakan jika memang terjadi dugaan pelecehan yang dialami Putri oleh Brigadir J. Maka, inilah yang diinginkan Putri yaitu sebuah pengakuan.
“Yang sekarang ini sudah pasti obstruction of justice, barang bukti semua TKP nya kan rusak, dan pelaporan Duren Tiga soal pelecehan seksual sudah ditutup, jadi yang dia kejar hanyalah pengakuan. Pengakuan yang muncul sekarang berdasarkan pelecehan seksual adalah Komnas yang bukan pro justitia,” kata Johnson Panjaitan di YouTube tvOneNews, yang dikutip pada Rabu (7/9/22).
Menurutnya, kalau jaksa tidak serius periksa berkas yang dibuat, maka pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa gugur.
“Jadi kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktek peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice,” katanya.
Baca Juga: Alamak! Bukan Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Saat Kejadian Malah Kuat Ma'ruf Lihat...
Kata dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya rencana cadangan untuk meringankan hukumannya menjadi pasal 380.
“Paling tidak dia punya cadangan bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga emosi sejenak tanpa ada rencana, nembak,” tegas Johnson Panjaitan.