Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali digarap penyidik tim khusus polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang ia otaki.
Jenderal bintang dua itu diperiksa sebagai tersangka penghilangan barang bukti atau Obstruction of Justice. Dalam kasus ini Ferdy sambo menyandang dua status tersangka yang berbeda, yakni sebagai tersangka otak pembunuhan dan tersangka Obstruction of Justice
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo bakal menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Pemeriksaan FS sebagai tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob oleh penyidik Dit Siber Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi Populis.id pada Rabu (07/09/2022).
Namun, Dedi sendiri mengaku tak tahu menahu soal kapan Sambo mulai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Belum ada info," ucap Mantan Kapolda Kalimantan Tengah Ini.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengungkapkan hal senada. Ia membenarkan bahwa Sambo bakal diperiksa penyidik Ditsiber Bareskrim di Mako Brimob.
"Iya," kata Jenderal bintang satu itu singkat.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.
Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.