Pegiat media sosial Jhon Sitorus,dengan keras menyoroti pembebasan bersyarat mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari setelah mendapat program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Terkait itu, ia pun menyinggung jika mantan Jaksa Pinangki tersebut divonias 10 tahun penjara dan dipangkas menjadi empat tahun namun sudah bebas bersyarat.
Baca Juga: Dapat Remisi Lebaran, Jaksa Pinangki dan Ratu Atut Bakal Bebas Tahun Depan
"Jaksa Pinangki: 1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra 2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat 3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta 4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat 5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN," cuitnya, dalam akun Twitternya dilihat Rabu (7/9/2022).
Sambung dia, "Luar biasa @Kemenkumham_RI," pungkasnya.
Jaksa Pinangki :
— Jhon Sitorus (@Miduk17) September 6, 2022
1. Tersangka kasus suap Djoko Tjandra ??
2. Vonis awal 10 tahun PN Jakarta Pusat ??
3. Banding vonis jadi 6 Tahun oleh PN Jakarta??
4. 11 Agst 2020 dipenjara, 6 Sept 2022 BEBAS bersyarat ??
5. Hukuman DISUNAT 2 TAHUN ??
Luar biasa @Kemenkumham_RI pic.twitter.com/MqkCiRaWgL