Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai marah besar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menyebut lembaga indepen itu secara sadar melanggar kode etik, sebab mereka menutup mata pada kasus mutilasi empat warga Papua.
Lembaga pimpinan Ahmad Taufan Damanik itu disebutnya lebih memilih mengurus istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Komnas HAM Langgar Kode Etik. Komnas HAM mesti responsif atas kasus Mutilasi," kata Natalius di alun twitternya @NataliusPigai2 dikutip Populis.id (7/9/2022).
Natalius menyayangkan sikap Komnas HAM yang hingga detik ini tak pernah berkomentar sedikitpun terkait kasus mutilasi warga sipil ini. Dia menegaskan tugas pokok lembaga ini adalah menyelidiki dan menginvestigasi kasus-kasus kekerasan yang berkenaan dengan pelanggaran terutama yang menyangkut warga sipil, bukan sebaliknya mengurus kasus-kasus yang menyeret anggota lembaga negara macam Polri.
"Mutilasi 4 orang sipil di Papua Komnas HAM tidak Komentar & lakukan Investigasi tetapi anehnya tdk ada 1 Pasalpun mengamanatkan Komnas HAM Investigasi kasus2 Internal Aparat Negara termasuk Kasus Sambo," tegasnya.
Bukan hanya Natalius, aktivis lainnya di Papua juga menyuarakan tuntutan yang sama. Orator pada unggahan video Natalius menyebut pelanggaran HAM di Papua masih kerap terjadi. Dan, tentunya sangat membutuhkan perhatian yang berwenang.
"Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua termasuk soal mutilasi dan segala tindak kekerasan dan juga tindakan tidak manusiawi lainnya di Papua yang masih terjadi sampai hari ini," teriak orator pada potongan video itu.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM memang sudah melibatkan diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sejak kasus ini mengemuka ke publik.
Selain menginvestigasi kasus ini, Komnas HAM juga memberi sejumlah rekomendasi kepada polisi, salah satunya adalah meminta polisi menindak lanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.