Apes! Rusak Barbuk Demi Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dijerat UU ITE, Pasalnya Berentet!

Apes! Rusak Barbuk Demi Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dijerat UU ITE, Pasalnya Berentet! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kombes Agus Nurpatria yang terseret kasus tersangka utama Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J sudah menjalani sidang Kode Etik. Ia terancam hukuman pemecatan seperti yang sudah diterima oleh dua yuniornya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiqui Wibowo.

Putusan apakah Kombes Agus Nurpatria bakal diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak ditentukan hari ini. Ini menjadi hari yang menentukan bagi Kombes Agus Nurpatria dalam karir kepolisiannya.

Petugas Korps Bhayangkara lulusan Akpol tahun 1997 ini sebelumnya dimutasi ke Yanma Mabes Polri pasca kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Putri Sambo Aktingnya Jago Juga, Terkesan Korban Padahal Kelakuannya Bikin Geleng-geleng! Yang Beberin Bukan Orang Sembarangan

Dalam kasus ini bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana. Enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.

Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE. Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.

Baca Juga: Sadis Bener... Tewasnya Brigadir J Jadi Ajang Nobar Anak Buah! Ferdy Sambo Sampai Beri Ancaman, 'Hukum Mati Emang Jadi Hukuman Terbaik!'

Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin. Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. 

Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?

Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Ya Ampun, Harus Hati-hati Nih, Bisa Aja Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Punya Rencana Cadangan Buat...

Seperti juga Ferdy Sambo selain dipecat dengan tidak hormat, Polri juga bersiap akan menghadapi sidang kasus pidana sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. 

Keenam perwira yang lain juga selain menghadapi sidang etik Polri, mereka juga terjerat kasus pidana menghalang-halangi kerja penyidik Polri mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Bikin Orang Ketawa... Dagelan yang Nggak Lucu! Orang Sudah Dibunuh Masih Saja Difitnah

Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

"Sedangkan bunyi Pasal 223 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," demikian pernyataan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Kena Sundulan Sana Sini, Kak Seto Buka Suara Soal Permintaan Perlakukan Khusus ke Putri Candrawathi, Ternyata Oh Ternyata...

Ditambahkan dalam pernyataan tersebut jika tersangka kasus obstruction of justice juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Para tersangka juga dijerat pasal turut serta yaitu pasal 55 dan 56 KUHP.  

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover