Pinangki Bebas Bersyarat Gegara 'Sunat' Hukuman, Eh Ada yang Nyeletuk: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor..

Pinangki Bebas Bersyarat Gegara 'Sunat' Hukuman, Eh Ada yang Nyeletuk: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor.. Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Penulis sekaligus komedian, Ernest Prakasa, ikut memberikan sindiran usai ramainya kabar soal eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah bebas bersyarat.

Pinangki sendiri dinyatakan bebas meskipun masa tahanannya baru berjalan dua tahun karena dinilai telah menjalankan hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Menohok! Dulu Sidang Pakai Hijab, Kini Jilbab Pinangki Entah ke Mana, Gus Nadir: Apa Enggak Dicari..

Tak hanya itu, koruptor tersebut juga dianggap telah menjalani aturan selama berada di penjara sehingga layak untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat yang didapat oleh Pinangki menimbulkan banyak kritik dari netizen dan sejumlah tokoh, salah satunya Ernest.

Melalui salah satu cuitannya, ia menyinggung soal hukuman Pinangki yang terus ‘disunat’ hingga akhirnya bebas bersyarat.

Ia juga menyindir bahwa Indonesia memang negara yang kondusif untuk menjadi koruptor karena tak sedikit juga koruptor lain yang masa hukumannya dipangkas.

Dengan kebiasaan yang seperti itu, Ernest menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermimpi bahwa korupsi di Indonesia bisa diberantas.

“Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat,” ucapnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @ernestprakasa yang diunggah pada Selasa (6/9/2022).

Ia melanjutkan, “Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Azwar Anas Jadi Menpan RB

Seperti yang diketahui, Pinangki sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menjadi makelar kasus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara.

Aksinya itu kemudian terbongkar hingga ia mendapat vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sayangnya, vonis itu dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi empat tahun sehingga baik jaksa maupun Pinangki tidak mengajukan banding.

Pinangki lalu dijebloskan ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 dan dinyatakan bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Terkait

Terpopuler

Terkini