Tiga tergugat Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin tidak memenuhi panggilan pertama sidang perdata. Tiga tergugat itu adalah Bharada Richard Eliezer, Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini ditujukan ke Kabarareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua meminta petugas untuk memanggil tiga tergugat, namun hasilnya nihil. Ternyata, tiga tergugat dari Bharada E hingga Kabareskrim kompak tidak hadir. Meski tidak hadir, sidang sejatinya tetap bisa dilanjutkan karena Bharada E dan Kabareskrim sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.
Namun, tergugat dua alias Ronny Talapessy belum menerima panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan. Akibatnya, persidangan tak bisa dilangsungkan.
"Tado sudah dilakukan pemanggilan ternyata tidak hadir, dan kita jelas mendengar panggilannya. Juru sita sudah mengirim surat panggilan Ronny ke alamat yang ditulis, dan keterangan juru sita, bertemu ibu Nahda sebagai resepsionis. Dan dikatakan kantornya sudah tidak disini," kata Hakim pada Rabu (07/09/2022).
Oleh karena itu, hakim meminta agar pihak Deolipa dan Burhanuddin untuk merevisi alamat Ronny. Sebab kalau masih menggunakan alamat yang sama, maka hasilnya juga akan sia-sia. Penggugat pun mengajukan waktu tiga hari untuk memperjelas alamat Politisi PDI Perjuangan itu.
"Kita akan coba cari, kita minta waktu tiga hari," tutur pengacara Deolipa dan Burhan, Emanuel Herdyanto.
Baca Juga: Apes! Rusak Barbuk Demi Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dijerat UU ITE, Pasalnya Berentet!
Kepada awak media, Emanuel mengaku heran dengan alamat kantor Ronny yang sudah berubah. Padahal, yang bersangkutan merupakan publik figur yang kerap muncul di media massa.
"Dia kan sering muncil di tivi, tapi kok alamatnya hilang ya. Tapi ya sudah, pengadilan sudah menjalankan sebagaimana fungsinya. Kalau tidak hadir tapi menerima surat panggilan, maka kalau tiga kali bisa putusan verstek," pungkasnya.
Karena tidak adanya alamat Ronny Talapessy sehingga dia belum menerima surat panggilan sidang, maka persidangan perdana ini ditunda hari Rabu pekan depan. Tepatnya pada 14 September mendatang.