Nama Fadil Imran Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Polda Metro Mingkem Tak Banyak Bicara: Kalau Itu, Saya...

Nama Fadil Imran Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Polda Metro Mingkem Tak Banyak Bicara: Kalau Itu, Saya... Kredit Foto: Akurat

Dalam kasus Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut terseret di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terlebih, setelah beredarnya video dirinya sedang berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo di media sosial. Polda Metro Jaya pun angkat suara terkait keterlibatan sang pimpinan dalam pusaran kasus Ferdy Sambo itu.

"Kalau itu, saya no komen, dah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Baca Juga: Apes! Rusak Barbuk Demi Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dijerat UU ITE, Pasalnya Berentet!

Zulpan enggan berkomentar terkait hal tersebut. Sebab, menurutnya, dia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan lebih jauh.

"Tanya Mabes, ya. Kan, yang nanganin Mabes Polri semua, tuh," ucap dia.

Baca Juga: Pengakuan Soal Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J, Kriminolog UI Omongannya Bikin Putri Candrawathi Tak Berkutik!

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi sejumlah nama petinggi Polri terkait kasus mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut," ujar Dedi di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga: Wah... Ferdy Sambo Manfaatin Jabatannya Buat Nakutin Penyidik! Ini Nih Kenapa Kasus Brigadir J Sempet Kendala, Powernya Bener-bener...

Oleh karena itu, Timsus akan menelusuri kebenaran informasi soal dugaan keterlibatan tiga petinggi Polri yang dimaksud.

Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Baca Juga: Putri Sambo Aktingnya Jago Juga, Terkesan Korban Padahal Kelakuannya Bikin Geleng-geleng! Yang Beberin Bukan Orang Sembarangan

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, polisi juga telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Sadis Bener... Tewasnya Brigadir J Jadi Ajang Nobar Anak Buah! Ferdy Sambo Sampai Beri Ancaman, 'Hukum Mati Emang Jadi Hukuman Terbaik!'

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka juga sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terkini