Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri terkait Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Perannya Bikin Bergidik!

Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri terkait Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Perannya Bikin Bergidik! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Agus merupakan tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Kesal dengan Ferdy Sambo, Pendeta Saifuddin Pasang Badan untuk Pengacara Brigadir J: Sambo Pegang Duit Banyak Bukannya Dikirim ke...

Dedi perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk dalam kategori tercela. Dimana dalam hal ini dia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga," ungkap Dedi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover