Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat Karena Tiga Pelanggaran Ini, Mulai dari Rusakin CCTV hingga...

Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat Karena Tiga Pelanggaran Ini, Mulai dari Rusakin CCTV hingga... Kredit Foto: Istimewa

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam, Selasa (6/9/2022) hingga hari ini, Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk kategori tercela. Dimana ia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga," tuturnya

Baca Juga: Kapolri Buka-bukaan Penyidik Sempat Ketakutkan karena Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Ngeri!

DIketahui, ada tujuh perwira menengah dan tinggi Polri telah ditetapkan tersangka tindak pidana obstruction of justice. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover