'Drama' Perjalanan Tarif Ojol, Dari Ditunda Hingga Resmi Naik Pada 10 September 2022

'Drama' Perjalanan Tarif Ojol, Dari Ditunda Hingga Resmi Naik Pada 10 September 2022 Kredit Foto: Suara.com

Dampak kenaikan bahan bakar minyak (bbm) menyebabkan pemerintah mengambil langkah dengan menaikan tarif ojol (ojek online). Dengan segala pertimbangan, akhirnya pemerintah resmi menaikan tarif ojol yang mulai berlaku pada 10 September 2022. 

Lewat konferensi pers yang diadakan secara virtual, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan bahwa harga tarif ojol dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm), UMR (Upah Minimum Regional), dan lain sebagainya.  `

Adapun tiga komponen biaya jasa ojol yaitu meliputi:

  • Kenaikan UMR
  • Asuransi pengemudi 
  • Jasa minimal order 4 km 
  • Kenaikan harga bbm

Selain itu juga ada penurunan biaya sewa aplikasi, yang semula biaya sewanya sebesar 20% kini menjadi 15%. Lantas bagaimana perjalanan kenaikan tarif ojol hingga akhirnya pemerintah resmi menaikan? Berikut ini perjalanannya yang telah dihimpun dari berbagai sumber

Rencana Kenaikan Tarif Berlaku 29 Agustus 2022

Sudah sejak awal Agustus 2022 pemerintah berencana untuk menaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan ini pun telah ditetapkan pada tanggal 04 Agustus 2022 yang kemudian kebijakan kenaikan tarif ojol akan berlaku pada 29 Agustus 2022 melalui keputusan Kementerian Perhubungan. 

Akan ada 3 zonasi yang berlaku kenaikan tarif ojol yakni wilayah Jabodetabek, Sumatera-Jawa, serta Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua. 

Baca Juga: Pemerintah Disebut Tidak Pro Rakyat, Simak Alasannya! Ojol dan Angkot Bisa Terbebani?

Baca Juga: Resmi: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Kenaikan Ditunda

Karena banyak pertimbangan dan lain sebagainya, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojol yang penundaan ini belum tahu dipastikan akan sampai kapan. 

Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan penundaan kenaikan tarif ini lantaran mempertimbangkan banyak hal yang terjadi yang didalamnya menyangkut kepentingan masyarakat. Selain itu, penundaan dilakukan untuk mendapatkan saran dari berbagai pemangku kepentingan. 

Kenaikan Resmi Berlaku 10 September 2022

Tidak lama dari penundaan kenaikan, kini pemerintah meresmikan kenaikan tarif ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang. Adapun rincian kenaikannya sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
  2.  Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Driver Ojol Akan Melakukan Demo 

Merespon hal ini, para driver ojol rencananya akan melakukan aksi demo. Para driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) akan tetap memprotes kebijakan tersebut. Hal ini karena tidak berjalan sesuai dengan tuntutan mereka. 

Kapan mereka akan melakukan aksi demo belum diketahui dengan pasti. Aksi unjuk rasa rencananya akan berlangsung di berbagai daerah. Dengan tuntutan meminta insentif lebih atas lonjakan harga yang terjadi. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover