Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya dalam pekan ini.
Dalam hal ini terkait statusnya sebagai tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya, sudah (menjalani wajib lapor, red)," ujar Arman dilansir dari genpi, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Bripka RR Ogah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Gak Diam Saja... Langsung Minta Panggil Bharada E, Posisi Brigadir J Padahal Sudah...
Arman menambahkan kliennya itu sudah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dua hari yang lalu.
"(Putri Candrawathi jalani wajib lapor, red) hari selasa kemarin sekalian tes lie detector," katanya.
Baca Juga: Si Susi Ngomongin Soal Rintihan Putri Candrawathi Hingga Brigadir J Mengendap-endap dari Kamar, Oh... Ternyata Begini
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman Hanis pun telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Susi dengan Alat Pendeteksi Kebohongan Diungkap Polisi, Hasilnya...
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Gak Ditahan, Pengacara Deolipa Yumara: Rakyat Indonesia 24 Jam itu Monitor, Orang Juga Baca, Mencari Tau, Jangan Sampai...
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: Sadis Bener... Tewasnya Brigadir J Jadi Ajang Nobar Anak Buah! Ferdy Sambo Sampai Beri Ancaman, 'Hukum Mati Emang Jadi Hukuman Terbaik!'
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.