Pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor tersebut dinilai KPK sama saja mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej langsung memberi tanggapan terkait sorotan tersebut.
Baca Juga: Gerombolan Maling Duit Rakyat Bebas Berjamaah, KPK Murka: Ini Mencederai Semangat Penegakan Hukum
Menurutnya pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi atau koruptor sudah sesuai dengan aturan.
Pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor ditegaskannya sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," tegasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.