Kombes Nurul Azizah Ungkap Pelanggaran AKP Dyah yang Tak Profesional Kelola Senjata Api, Lalu, Punya Siapa?

Kombes Nurul Azizah Ungkap Pelanggaran AKP Dyah yang Tak Profesional Kelola Senjata Api, Lalu, Punya Siapa? Kredit Foto: Polri TV

Usai AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pelanggaran itu terungkap setelah AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9).

Baca Juga: Wanita Mirip Susi Si ART Ferdy Sambo Bongkar Ruang Rahasia Buat Siksa Brigadir J, Pengacaranya Langsung Beberin Sosoknya

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (8/9).

Saat disinggung perihal kepemilikan senjata api milik tersangka Bharada Richard Eliezer, Nurul menjawab secara diplomatis.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover