Usai AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pelanggaran itu terungkap setelah AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9).
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (8/9).
Saat disinggung perihal kepemilikan senjata api milik tersangka Bharada Richard Eliezer, Nurul menjawab secara diplomatis.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.