Menkumham Tegaskan Bakal Kaji Permohonan Kepengurusan PPP Versi Mardiono Sesuai Aturan

Menkumham Tegaskan Bakal Kaji Permohonan Kepengurusan PPP Versi Mardiono Sesuai Aturan Kredit Foto: Antara/Fauzan

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pihaknya sedang mengkaji berkas permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai PPP yang dipimpin Muhammad Mardiono. Dia menyebut, pengajuan pengesahan kepengurusan baru PPP akan diproses sesuai aturan.

"Sedang kami kaji," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

"(Diproses sesuai aturan) Iya iya," ujarnya singkat.

Baca Juga: Plt Ketum PPP Mardiono Langsung Tancap Gas Lakukan Persiapan Jelang Pemilu 2024

PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022). Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt Ketum ) PPP Muhammad Mardiono.

Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dia mengatakan, tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 lalu.

Baca Juga: Setelah Pencopotan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum, PPP Terancam Amblas, Hingga Tak Lolos Parlemen 2024!

"Diterima langsung oleh dirjen AHU dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," katanya.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menjelaskan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya perubahan pada ketua umumnya. Dia mengatakan, partai tidak mengubah struktur kepengurusan lainnya.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu. Selebihnya hanya adalah dokumen-dokumen lampirannya mulai dari surat undangan, keputusan Majelis-majelis, kemudian pengurus harian, kemudian Mukernas," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover