Ya Allah... Imbas Ulah Ferdy Sambo, Bripka RR Pasrah dan Terima Apa Pun Putusan Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Ya Allah... Imbas Ulah Ferdy Sambo, Bripka RR Pasrah dan Terima Apa Pun Putusan Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Kredit Foto: Screencapture

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaatakan kalau dirinya pasrah dan menerima apa pun putusan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Polri yang turut terlibat dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dipecat dalam sidang kode etik. Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal pun pasrah bila akhirnya dia harus dipecat.

"Saya enggak tahu itu (kesiapan mengundurkan diri, red). Yang saya tahu, dia pasrah saja. Yang penting, saya menyampaikan apa adanya," kata Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Awalnya Ngikut Alur Skenario Ferdy Sambo, Setelah Kapolri Bilang ini Bharada E Langsung Ngaku Jujur

Erman menyebut kliennya akan mengajukan banding apabila diputuskan dipecat dalam sidang etik.

"Toh, juga kalau saya dipecat, di situ saya akan banding kalau (hukumannya, red) tidak sesuai kesalahan saya," ujar dia, mengikuti pengakuan Bripka Ricky.

Baca Juga: Di Depan Kapolri Ferdy Sambo Tak Bisa Berkutik! Kejanggalannya Udah Kecium, ini Jawabnya

Kini, Erman menyebut bahwa Ricky sedang mempersiapkan diri terkait putusan akhir dalam sidang etik yang akan dijalaninya.

"Dalam (pemeriksaan, red) psikologi tadi, ada salah satunya, ya, mempersiapkan mental," pungkasnya.

Baca Juga: Nah Lho, Bripka RR Ngaku Sempat Dikasih Uang Tapi Diminta Lagi, Ferdy Sambo Ngakunya...

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM). Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terkini