Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyentil Polri yang sibuk memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs memakai Lie Detector atau Uji Poligraf untuk mengetahui tingkat kejujuran para tersangka ketika memberi keterangan terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
Menurut Susno, Polri tidak perlu menyibukan diri untuk melakukan pemeriksaan dengan metode ini, sebab hasil pemeriksaannya juga tidak bisa dijadikan alat bukti, lagipula akurasi hasil pemeriksaan lie detector belum tentu maksimal. Untuk itu dia menyarankan agar polri tetap berpatokan pada alat bukti yang telah ditemukan pada pengusutan yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
“Dari segi manfaat itukan di depan sidang tidak ada, belum termasuk alat bukti, tidak termasuk petunjuk. tidak juga termasuk di dalam keterangan ahli, kalau untuk keren-kerenan boleh-lah begitu,” kata Susno dalam sebuah diskusi yang tayang di salah satu televisi nasional dikutip Populis.id Jumat (9/9/2022).
"Udahlah pakai alat bukti yang sudah ditentukan, alat bukti yang sudah diakui secara hukum, jelas 184 dan saya yakin penyidik sudah punya itu, Makanya dia sudah berani ajukan tahap pertama melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Susno mengatakan, hasil pemeriksaan lie detector itu dianggap mubazir sebab hanya menjadi pelengkap saja. Biar bagaimanapun hasil pemeriksaan dengan metode ini tetap tidak tidak bisa dibawa ke muka sidang.
"Alat bukti itu dari segi hukum belum masuk, dari segi memberikan keyakinan kepada hakim Wallahu Alam Bish-Shawab, kalau hakim masih senang nujum-nujum ya mungkin nggak dipakai," jelasnya.