Hakim Agung Periode 2011-2018, Profesor Gayus Lumbuun khawatir dalang pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo lolos dari jerat pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dijatuhi Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun.
Menurut Gayus, sangat mengkhawatirkan bila tidak ada kumulatif dari sangkaan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka. Sebab, subsideritas dari pasal yang disangkakan terlalu jauh.
Baca Juga: Di Depan Kapolri, Ferdy Sambo Tak Bisa Berkutik! Kejanggalannya Udah Kecium, ini Jawabnya
"Kekhawatiran saya, kalau nanti displacing perkara ini menjadi banyak orang masing-masing berdiri sendiri, akan terjadi saksi mahkota. Di antara mereka (tersangka) menjadi saksi dan ini menyulitkan pembuktiannya," tutur Gayus dalam wawancara bersama tv One, Jumat (9/9).
Saat ini, katanya, sudah terjadi perbedaan keterangan di antara para tersangka. Hal itu akan menimbulkan multitafsir dalam Mahkamah Agung, sulit menentukan mana yang benar dan salah.