Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menangis saat ditemui sang istri. Ia diminta jujur oleh sang istri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkap momen tersebut. Erman mengatakan kliennya mulai meninggalkan skenario sang atasan, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Nah Lho... Tes Kebohongan Dinilai Cuma Jadi 'Mainan' Bagi Ferdy Sambo
Erman menyebut Ricky sempat menangis setelah bertemu istri dan adiknya di rutan, serta memintanya untuk berbicara jujur terkait kasus Brigadir J itu.
Dalam pertemuan itu, istri dan adik Bripka RR meminta ajudan Ferdy Sambo itu untuk mengungkapkan kebenaran. Hal itu untuk menjaga nama baik keluarga, termasuk ayah Bripka RR yang juga seorang polisi.
"Ketika dibilang ‘Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau (dibilang, red) pembunuh atau apa’, itu dia mulai nangis, mulai terbuka," kata Erman di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Di Depan Kapolri, Ferdy Sambo Tak Bisa Berkutik! Kejanggalannya Udah Kecium, ini Jawabnya
Dia mengatakan, saat awal mula kasus ini mencuat, kliennya terbawa skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Yang pertama, kan, memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E, red)," ujar Erman.
Saat ini, Erman pun memastikan kliennya telah mencabut pernyataan tersebut dan membantah cerita skenario versi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sama Kaya Putri Candrawathi dan Susi, Polri Juga Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Alasanya...
Rangkaian peristiwa sebenarnya mulai diungkap Ricky setelah tim penyidik mendatangkan keluarganya.
"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E, red) terbuka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," pungkasnya.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Enggan Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya, Sampai Beberin Undang-undang!
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.