Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto sependapat dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang tidak mengungkap hasil tes kebohongan atau lie detector Ferdy Sambo.
Bambang menegaskan bahwa tidak semua materi penyidikan harus segera diungkap. Menurutnya, ada materi-materi yang hanya memungkinkan dibuka ketika di ruang persidangan.
"Terkait Penyidikan memang tak semuanya harus diungkapkan saat ini karena untuk kepentingan penyidikan hanya perlu dibuka dalam persidangan di pengadilan," katanya kepada Populis.id pada Jumat (09/09/2022).
Ia menerangkan bahwa potensi perubahan-perubahan keterangan tersangka itu selalu ada sampai waktunya sidang. Makanya itu, kata dia, ada yang harus dijaga dengan tidak membuka hasil penyidikan pada publik sebelum sidang.
"Itulah yang disebut proses pro justicia. Publik juga harus dipahamkan bahwa tidak semua bisa dibuka sebelum sidang, untuk menjaga agar informasi terkait penyidikan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berpekara atau tersangka," paparnya.
Diketahui, Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya awak media tentang hasil lie detector Ferdy Sambo, ia tak mau membeberkan.
Ia menyebutkan bahwa hanya penyidik yang berwenang untuk membuka hasil tes tersebut. Sebab, hasil itu merupakan satu item untuk menjalankan proses penyidikan terhadap mantan Kadiv Propam itu.
"Hasil uji lie detector atau poligraph adalah pro justitia untuk peyidik, info dari labolarorium forensik pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB," katanya kepada awak media.
Baca Juga: Polwan AKP Dyah Candrawati Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terus Disuruh Minta Maaf, Kok Bisa?
Selain hasil lie detector atau polygraph adalah masuk masuk pro justitia, ternyata setelah ditanyakan ke jajaran tim Labolatorim Forensik, mereka juga membuat berita acara. Bahkan, mereka juga diharuskan membuat keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas
Ia lantas membeberkan aturan tentang tidak semua materi penyelidika dan penyidikan itu bisa diungkap ke publik. Dedi menjabarkan aturan Pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Kalau kita misalnya mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang no 14 tahun 2008 pasal 17, ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan. Artinya itu tidak absolut itu limtatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik," ujarnya.