AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau diberi sanksi pecat dari Polri. Putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu menyatakan AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya dan disebut sebagai geng Ferdy Sambo ini dipecat serta dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus ini sudah dijalani AKBP Jerry.
“Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap hakim pimpinan sidang KKEP yang dikutip pada Sabtu (10/9/2022).
Sidang KKEP tersebut berlangsun sejak Jumat sore (9/9/2022) dengan menghadirkan 13 saksi yakni sebagiannya polisi, dan dua saksi dari LPSK yang mengaku diintervensi AKBP Jerry.
AKBP Jerry terlibat melakukan pelanggaran berat usai kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Mulai dari mengambil alih laporan kasus skenario dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kemudian meningkatkan laporan ini ke penyidikan.