Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ambil langkah tegas terkait surat rahasia Presiden Jokowi diretas hacker yang mengaku Bjorka.
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/9).
Ariandi menegaskan, BSSN sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut.
BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya."
Sebelumnya, peretas yang mengaku sebagai "Bjorka" melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat rahasia milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.