Mantan Narapidana Korupsi Dibolehkan Jadi Caleg di Pemilu 2024

Mantan Narapidana Korupsi Dibolehkan Jadi Caleg di Pemilu 2024 Kredit Foto: Warta Ekonomi

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengungkapkan jika mantan narapidana korupsi diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislative (caleg) di Pemilu 2024.

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2. Ini sebenarnya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46P/HUM/2018,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya dilansir, Minggu (11/9/2022).

Idham mengungkapkan, narapabidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislative dengan sejumlah syarat.

“beberapa syarat yang diatur dalam pasal 45 a PKPU no 31 tahun 2018,” katanya.

Berikut isi Pasalnya:

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Baca Juga: Susi Dengar Suara Desahan, Putri Candrawathi Ngaku Dibegituin Brigadir J

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo Nggak Diungkap ke Publik, Kriminolog: Karena Masih Ada Kemungkinan Tidak Jujur pada Sejumlah Keterangan

c. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover