Kejaksaan Tinggi Jakarta mencium adanya gerak gerik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang masih melakukan penggalangan dana. Selain tindakan mengumpulkan dana, mereka juga melakukan operasi investasi.
Padahal, Kementrian Sosial (Kemensos) sudah mengeluarkan SK Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT setelah isu dugaan penyelewengan dana bergulir. Oleh karena itu, Kejati melakukan gugatan atas perbuatan tersebut.
"Berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh temen-teman, ACT idisinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga. Jadi atas dasar itu kemudian teman-teman Datun Jaksel melakukan terobosan melakukan gugatan ke PN Jaksel," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Senin (12/09/2022).
Baca Juga: Astaganaga! Dana Boeing yang Dikuras ACT Ternyata Tersus Membengkak, Sampai 107 Miliar
Ia menyebutkan bahwa gugatan ini memiliki petitum alias isi gugatan agar Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) mengaudit lembaga yang berdiri pada 2006 itu. Pihak Kejaksaan juga berharap agar lewat putusan hakim, ACT dibekukan dan tidak dapat beroperasi lagi.
"Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terlibat melakukan audit terhadap ACT, kemudian PN Jaksel membekukan itu," ujarnya.
Baca Juga: Mas AHY... Anak Buahnya Kalau Ngomongin ACT Nyelekit Banget! Orang Islam Pemaaf Apa Emang Bodoh?!
Ade mengungkapkan bahwa gugatan sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu, yakni pada Tanggal 6 September.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.
"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).
Baca Juga: Temuan Polisi Bikin Melongo, Simak Temuan Polri Pada Harta Kekayaan Tersangka ACT
Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.