Kejaksaan Gugat ACT, Pengacara Ahyudin Langsung Kasih Pembelaan: Sejak Diproses Hukum Bareskrim, Tidak Ada Penggalangan Dana!

Kejaksaan Gugat ACT, Pengacara Ahyudin Langsung Kasih Pembelaan: Sejak Diproses Hukum Bareskrim, Tidak Ada Penggalangan Dana! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pupun mengungkapkan bahwa lembaga tersebut pasca diproses hukum Bareskrim Polri, sudah tidak menggelar penggalangan dana.

"Sejak proses perkara ACT ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, ACT tidak lagi melakukan kegiatannya dalam hal penggalangan dana," kata Pupun kepada awak media pada Senin (12/09/2022).

Baca Juga: Ada Gelagat Masih Beroperasi Galang Dana, Kejati Jakarta Langsung Gercep, Ajukan Gugatan Biar ACT Dibekukan!

Ia sendiri mengaku tak tahu menahu soal siapa yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Pupun malah menduga bahwa Kejaksaan menggugat Kepolisian.

"Gugatan yang di ajukan oleh Kajari di PN Jaksel setelah kami membaca berita yang di muat media,  kami tidak mengetahui siapa yang dijadikan sebagai tergugat. Namun apabila kita mencermati isi berita, kami menyimpulkan dan atau menduga tergugatnya adalah Polri," tuturnya. 

Baca Juga: Muncul-muncul Farhat Abbas Malah Bilang Ferdy Sambo Pahlawan, Sudutin Brigadir J: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat...

Ia bahkan mengungkapkan jika kliennya, Ahyudin tidak di dudukkan sebagai Tergugat, dan tidak ada berita yang menyebutkan bahwa kliennya sebagai pihak dalam perkara. Namun kita lihat saja nanti saat ada panggilan dari PN Jaksel. Oleh karena itu, Pupun enggan menanggapi lebih jauh soal langkah Kejaksaan tersebut

"Dikarenakan sampai saat ini belum ada panggilan sidang,  jadi kami tidak mau menanggapi secara berlebihan," pungkas Pupun. 

Baca Juga: PA 212 Bakal Demo Aksi 1209 di Istana Tolak Kenaikan BBM, Peserta Kaga Dibolehkan Bawa Anak Kecil, Tapi Atribut Ormas Boleh

Kejaksaan Tinggi Jakarta mencium adanya gerak gerik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang masih melakukan penggalangan dana. Selain tindakan mengumpulkan dana, mereka juga melakukan operasi investasi. 

Padahal, Kementrian Sosial (Kemensos) sudah mengeluarkan SK Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT setelah isu dugaan penyelewengan dana bergulir. Oleh karena itu, Kejati melakukan gugatan atas perbuatan tersebut.

"Berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh temen-teman, ACT idisinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga. Jadi atas dasar itu kemudian teman-teman Datun Jaksel melakukan terobosan melakukan gugatan ke PN Jaksel," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover