Sejumlah pendemo yang berasal dari serikat pekerja menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (12/9/2022). Mereka membawa beberapa tuntutan sebagai imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut bahwa kenaikan harga BBM telah berimbas pada penurunan daya beli masyarakat, karena meningkatnya angka inflasi.
"Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%. Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Winarso di lokasi.
Winarso mengatakan, bahwa upah buruh tidak pernah alami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini akan bertambah parah pasca Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Pemerintah kembali menggunakan PP 36/2021 dalam menghitung kenaikan UMK 2023.
Oleh sebab itu, terkait kenaikan harga BBM ini pihaknya menuntut kepada Pemprov DKI untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) di atas 10 persen.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," tandasnya.
Dalam aksinya kali ini, Winarso juga menegaskan bahwa buruh di Jakarta menolak secara mutlak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung tuntutan kami tersebut," ujarnya.
Para pendemo ini mulai menggeruduk Gedung Balai Kota sejak pukul 10.30 WIB. Diperkirakan lebih dari 100 orang ikut dalam demo tersebut, sebagian besar peserta aksi membuka baju selama demo itu berlangsung.