Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa kriteria wajib yang harus dimiliki Pj Gubernur yaitu punya pemahaman yang cukup terhadap Jakarta, agar berbagai persoalan Jakarta yang saat ini belum kelar bisa dibereskan.
"Harus mengerti masalah Jakarta, komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali PR di Jakarta yang belum terlaksana," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Lebih spesifik, Prasetio menjelaskan bahwa Pj Gubernur pengganti Anies ini nantinya diharapkan mampu menuntaskan masalah banjir yang hingga saat ini masih kerap melanda sebagian wilayah Jakarta.
"Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap gubernur itu kalau di pilkada, janjinya hulu-hilir dibereskan. Nah itu konsentrasi kita,"katanya lagi.
Selain masalah banjir, DPRD juga menaruh perhatian pada persoalan kemacetan. Prasetio mengatakan dua masalah ini yang dinilai akan menjadi konsentrasi utama DPRD DKI dalam menentukan nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur.
"Jadi siapapun pejabatnya, kita harus tekan di masalah banjir dan macet itu. Setelah misalkan banjir dan macet ini terukur semua, dari hulu dan hilirnya, itu kan pasti Jakarta masih ada banjir. Nah ini juga harus dipikirkan juga bagaimana solusinya," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang akan diusulkan ke Kemendagri akan diputuskan pada Rabu (13/9) saat DPRD DKI menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kedua.
"Jadi besok setelah Paripurna, kita melaksanakan tiga nama itu siapa aja sih yang layak menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta," tukasnya.