Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut membuat laporan palsu dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan kini sudah di-SP3, alias sudah dihentikan penyidikannya secara resmi oleh Timsus Bareskrim.
Bermula, dugaan pelecehan seksual itulah yang disebut pemicu terjadinya aksi tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Haduh... Bela Ferdy Sambo, Farhat Bawa-bawa soal Hukuman Berzina, Seret Brigadir J dan Putri: Normal Dalam Islam Orang Berzina itu Dibunuh!
Namun laporan pelecehan seksual di Duren Tiga tersebut telah dihentikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi.
“Dan dengan tegas Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya,” ungkap Pengacara Keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan dalam acara di ILC tvOne.
Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes, Mau di Ena-ena Bu Putri Ngaku Tubuhnya Dihempaskan Oleh Brigadir J Hingga Terjatuh, Orang DPR Auto Minta Kejelasan
Kini, Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan serupa di Magelang, tempat yang jelas-jelas berbeda dengan tempat pertama, yakni di Duren Tiga, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Johnson, ada yang aneh soal peristiwa pelecehan di Magelang. Tidak ada laporan tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.
“Gak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sungguh, maka berkasnya hancur,” tegas Panjaitan.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Tekanan Ferdy Sambo Bikin Trauma, Bharada E Kini Lebih Mendekat kepada Tuhan dan Bakal Ketemu...
Panjaitan mengaku, telah memiliki SP3 laporan Putri Candrawathi. Berikut isi Laporan SP3 Laporan Putri Candrawathi yang dibacakan Jhonson Panjaitan, yang dikutip melalui YouTube TvOneNews pada 6 September 2022.
Pada hari jumat tanggal 8 juli 2022, sekitar pukul 17.00 di kompleks Duren Tiga, bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar.
Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban. Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak.
"Tolong..tolong..tolong…Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban."
Baca Juga: Muncul-muncul Farhat Abbas Malah Bilang Ferdy Sambo Pahlawan, Sudutin Brigadir J: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat...
"Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong..tolong.. Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.