Minta Agar Berprasangka Baik dalam Kasus Brigadir J, Mahfud Md Bilang Ini, Simak!

Minta Agar Berprasangka Baik dalam Kasus Brigadir J, Mahfud Md Bilang Ini, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud Md meminta agar masyarakat berprasangka baik dengan Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu, kata Mahfud Md, sudah melakukan sesuai dengan jalurnya.

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan bukti Polri sudah serius dalam menangani kasus ini ialah dengan menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Geram! Kode Etik Kasus Ferdy Sambo Tidak Transparan, Kuasa Hukum Brigadir J: Kita Tidak Hanya Butuh Hukuman yang...

Bukan hanya lima tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian juga sudah menetapkan sedikitnya tujuh pewira tinggi dan menengah sebagai tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Curiga Ada Kode Senyap dalam Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan Alasannya, Ternyata…

Diketahui, lima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Omongan Istri Bripka RR Menohok, Siap-Siap Ferdy Sambo Dapat Serangan Balik, Ngeri!

Dan anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover